A Simple Key For pembagian harta gono gini Unveiled

Wiki Article

Perlu diketahui bahwa istilah ‘harta gono-gini’ ini tidak dikenal dalam hukum. Namun, jika merujuk pada definisi di atas, harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga dikenal dalam hukum dengan istilah harta bersama. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan

Persetujuan Pengadilan: Jika Anda tidak dapat mencapai kesepakatan melalui mediasi atau negosiasi, Anda dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk menyelesaikan sengketa pembagian harta.

Apabila pasangan suami dan isteri memiliki perjanjian perkawinan yang menyatakan memisahkan harta benda mereka, maka tidak ada yang namanya harta bersama. Ketika perceraian terjadi, masing-masing suami atau istri tersebut hanya akan membawa harta yang terdaftar atas nama mereka.

Gugatan harta gono gini sendiri berarti salah satu pihak mengajukan tuntutan pada hakim untuk pembagian harta bersama secara adil.

Harta gono-gini adalah harta yang dihasilkan suami istri selama masa perkawinan dan aturan pembagiannya tercantum dalam undang-undang.

Jadi, Anda perlu mengajukan gugatan terpisah untuk membagi harta gono-gini secara hukum dalam proses perceraian. Proses pengajuannya bisa dilakukan bersamaan harta gono gini dengan pengajuan gugatan cerai dan secara terpisah menunggu hasil putusan cerai.

Pasangan suami-istri yang memutuskan untuk bercerai sering memiliki masalah terkait harta gono gini.

Berdasarkan Pasal 87 KHI jo. Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan, menyatakan bahwa harta bawaan masing-masing yang didapatkan sendiri oleh suami atau istri sebagai warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing pihak, selama kedua belah pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

Harta gono gini berdasarkan pasal 35 UUP harta gono gini merupakan benda yang diperoleh selama perkawinan dan menjadi harta bersama. Harta bersama tersebut harus dibagi menjadi dua setelah resmi bercerai. 

Adanya harta bersama dalam rumah tangga merupakan suatu wujud partisipasi yang aktif antara suami dan istri dalam memperjuangkan ekonomi rumah tangga.

Sehingga dapat dikatakan bahwa perceraian merupakan putusnya perkawinan yang mengakibatkan putusnya hubungan sebagai suami istri. 

Berbeda dengan pasutri yang bukan beragama Islam, menurut Neng, tidak bisa dilakukan penggabungan sidang cerai dan harta gono gini. Sebab, mereka tunduk pada ketentuan Herzien

Notaris perlu melakukan pengecekan secara teliti terutama pengecekan tanggal perolehan harta tersebut.

Namun selain itu, harta gono gini juga bisa dikatakan sebagai harta yang didapatkan karena seseorang menghibahkan atau memberikan uang atau barang pada pasangan tersebut.

Report this wiki page